Hak Asasi Manusia
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
Tuntutan
untuk menegakkan HAM kini sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun
melalui tekanan dari dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang
harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti
masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya
penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Penghormatan
dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada
tekanan dari pihak mana pun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan
negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga
negaranya. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat
penegak hukum, dan para elite politik agar penegakan HAM berjalan sesuai dengan
apa yang dicita-citakan dan memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat
terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi kewajiban bersama segenap
komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang
kembali di masa kini dan masa yang akan datang.
HAK ASASI MANUSIA
PADA TATARAN GLOBAL
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa
konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham menurut konsep
Negara-negara Barat :
1) Ingin meninggalkan
konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan
federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar:
hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih
dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep
sosialis :
1) Hak asasi hilang dari individu dan
terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara
ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi
manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep
bangsa-bangsa Asia dan Afrika :
1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama
sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat sebagai keluarga besar,
artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat
yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d. HAM menurut konsep PBB :
Konsep HAM ini
dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan
secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights
menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
#Hak untuk hidup
#Kemerdekaan dan
keamanan badan
#
Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
#Hak untuk mendapat
jaminan hukum dalam perkara pidana
# Hak untuk masuk dan
keluar wilayah suatu Negara
#Hak untuk mendapat
hak milik atas benda
#Hak untuk bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
# Hak untuk bebas
memeluk agama
# Hak untuk mendapat
pekerjaan
# Hak untuk berdagang
#Hak untuk
mendapatkan pendidikan
# Hak untuk turut
serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
# Hak untuk menikmati
kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
Berdasarkan konteks sejarah, pada dasarnya perjuangan
mewujudkan suatu demokrasi juga merupakan sejarah perjuangan menegakkan HAM di
dunia. Oleh karena itu, dewasa ini isu mengenai demokrasi akan selalu berhubungan
dengan isu mengenai hak asasi manusia.
Demokrasi dan HAM adalah dua isu bahkan gerakan global yang
tak terelakkan. Perjuangan menegakkan demokrasi merupakan upaya umat manusia
dalam rangka menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Demokrasi diyakini
sebagai sistem politik yang dapat memberi penghargaan atas hak dasar manusia
dan selanjutnya menjamin perlindungan dan penegakan atas hak-hak dasar
tersebut. Unsur pokok dari demokrasi adalah perwujudan dari pengakuan akan HAM.
Demokrasi memiliki dua unsur utama, yaitu kontrol rakyat
atas proses pembuatan keputusan politis dan kesamaan hak-hak/kesetaraan politis
dalam menjalankan kendali (Beetham & Boyle.2000). Dalam pandang yang hampir
sama demokrasi mencakup 2 konsep pokok yaitu :
1.
Kebebasan
dan persamaan adalah fondasi demokrasi.
2.
Kebebasan
dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari
usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa.
Jadi, bagian tak dapat terpisahkan dari ide kebebasan adalah
pembatasan kekuasaan-kekuasaan penguasa politik. Demokrasi adalah sistem
politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas pemerintah
unutk menjamin kebebasan tersebut. Persamaan merupakan sarana penting untuk
kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama,
tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses dan kesempatan sama untuk
mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Adanya kebebasan dan persamaan
adalah karena adanya pengakuan atas hak asasi manusia.
BEBERAPA CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM
- Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas
masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada
mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang
yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan
kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang
memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang
anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar