Kamis, 27 Desember 2012

HAK ASASI MANUSIA


Hak Asasi Manusia


HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Tuntutan untuk menegakkan HAM kini sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dari dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Penghormatan dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak mana pun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan para elite politik agar penegakan HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang kembali di masa kini dan masa yang akan datang.
HAK ASASI MANUSIA PADA TATARAN GLOBAL
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat :
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis :
1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika :
1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d. HAM menurut konsep PBB :
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
#Hak untuk hidup
#Kemerdekaan dan keamanan badan
# Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
#Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
# Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
#Hak untuk mendapat hak milik atas benda
#Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
# Hak untuk bebas memeluk agama
# Hak untuk mendapat pekerjaan
# Hak untuk berdagang
#Hak untuk mendapatkan pendidikan
# Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
# Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
Berdasarkan konteks sejarah, pada dasarnya perjuangan mewujudkan suatu demokrasi juga merupakan sejarah perjuangan menegakkan HAM di dunia. Oleh karena itu, dewasa ini isu mengenai demokrasi akan selalu berhubungan dengan isu mengenai hak asasi manusia.
Demokrasi dan HAM adalah dua isu bahkan gerakan global yang tak terelakkan. Perjuangan menegakkan demokrasi merupakan upaya umat manusia dalam rangka menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Demokrasi diyakini sebagai sistem politik yang dapat memberi penghargaan atas hak dasar manusia dan selanjutnya menjamin perlindungan dan penegakan atas hak-hak dasar tersebut. Unsur pokok dari demokrasi adalah perwujudan dari pengakuan akan HAM.
Demokrasi memiliki dua unsur utama, yaitu kontrol rakyat atas proses pembuatan keputusan politis dan kesamaan hak-hak/kesetaraan politis dalam menjalankan kendali (Beetham & Boyle.2000). Dalam pandang yang hampir sama demokrasi mencakup 2 konsep pokok yaitu :
1.      Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi.
2.      Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa.
Jadi, bagian tak dapat terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan-kekuasaan penguasa politik. Demokrasi adalah sistem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas pemerintah unutk menjamin kebebasan tersebut. Persamaan merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses dan kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Adanya kebebasan dan persamaan adalah karena adanya pengakuan atas hak asasi manusia.

BEBERAPA CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM
  1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar