Kamis, 24 Desember 2015

RPP PKN Semester 1 kelas 4

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Mata Pelajaran          : PKN
Satuan Pendidikan    : MI DARUL ULUM GEDONGAN
Kelas/Semester          : IV/Ganjil
Alokasi Waktu           : 4 x 35 menit
A.    Standar Kompetensi : 1. Memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan
B.     Kompetensi Dasar: 1.1 Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan  pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan
C.    Indikator:
1.1.1        Siswa mampu menyebutkan lembaga-lembaga pemerintah desa dan kecamatan dengan baik & benar
1.1.2        Siswa mampu mengenal  lembaga pemerintah desa dan kecamatan dengan tepat
1.1.3        Siswa mampu menuliskan sejarah desanya masing-masing dengan baik & benar
1.1.4        Siswa mampu membedakan lembaga desa dan  kelurahan dengan tepat
D.    Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti pembelajaran diharapkan peserta didik mampu:
1.1.1.1  Setelah mengamati bacaan siswa mampu menyebutkan lembaga pemerintah desa dan kecamatan dengan tepat
1.1.1.2  Melaui kegiatan pazel Siswa mampu mengenal susunan pemerintah desa dan kecamatan  dengan tepat & benar
1.1.1.3  setelah wawancara  Siswa mampu menuliskan sejarah desanya masing-masing dengan baik & benar
1.1.1.4  setelah berdiskusi Siswa mampu membedakan lembaga desa dan  kelurahan dengan tepat
E.     Deskriptif Materi(terlampir):
F.     Metode, strategi : Ceramah, diskusi, observasi, tanya jawab, dan pemberian tugas.
G.    Media, sumber belajar : kertas hvs, sepidol, penghapus, buku paket, dll
H.    Pelaksanaan Pembelajaran
Kegiatan
Deskripsi
Alokasi waktu
Pembuka
1.      Guru mengucapkan salam dan meminta salah satu peserta didik untuk memimpin doa
2.      Guru memeriksa kehadiran peserta didik
3.      Guru menyampaikan tujuan dan manfaat pembelajaran.
4.      Semua siswa bernyayi bersama(naik-naik kepuncak gunung)
5.      Apa yang dimaksud desa ? apa saja yang kamu ketahuai tentang lembaga kecamatan ?
6.      penyampaikan materi yang akan di pelajari (LEMBAGA PEMERINTAH DESA DAN KECAMAAN)
10 menit
Inti
Ø  Siswa mengamati bacaan “lembaga pemerintah desa dan kecamatan”
Ø  Siswa menyebutkan “lembaga-lembaga yang ada di pemerintah desa dan kecamatan” di lembar kertas
Ø  Siswa diberi tugas pazel dengan harapan Melalui kegiatan pazel Siswa mampu mengenal susunan pemerintah desa dan kecamatan  dengan tepat & benar
Ø  Siswa mengerjakannya dengan tertib
Ø  Siswa mengoreksi bersama, Siswa mengumpulkan tugasnya
Ø  Guru memberi penguatan
Ø  Guru dan siswa melakukan refleksi
50 menit
Penutup
1.      Guru bersama siswa menyimpulkan hasil pembelajaran
2.      Guru menyampaikan oleh-oleh yang akan di bahas pekan depan “PR wawancara kepada orang tua/tetangganya tentang sejarah desanya masing”
3.      Semua siswa berdo’a dengan khusyu’ dan tertip
4.      Guru memberikan motifasi kepada siswa dan mengucapkan salam dengan ramah J
10 menit

Kegiatan
Deskripsi
Alokasi waktu
Pembuka
1.      Guru mengucapkan salam dan meminta salah satu peserta didik untuk memimpin doa
2.      Guru memeriksa kehadiran peserta didik
3.      Guru menyampaikan tujuan dan manfaat pembelajaran.
4.      Siapa yang tau perbedaan antara desa dan kelurahan? sebutkan syarat-syarat di angakt menjadi lurah !
5.      Menyampaikan materi yang akan di pelajari (perbedaan desa & kelurahan)
10 menit
 Inti
Ø  Siswa mengamati gambar desa dan kelurahan
Ø  siswa disuru membedakan antara lembaga desa dan kelurahan dengan teman sebangkunya
Ø  siswa mengoreksi hasil pengamatanya
Ø  Siswa maju kedepan kelas untuk membacakan hasil wawancara dirumah (PR)
Ø  Siswa yang lain menyimak dengan tertip dan Guru memberi penguatan
Ø  Siswa mengoreksi bersama, Siswa mengumpulkan tugasnya
Ø  Guru dan siswa melakukan refleksi
50 menit
Penutup
1.      Guru bersama siswa menyimpulkan hasil pembelajaran
2.      Guru menyampaikan oleh-oleh yang akan di bahas pekan depan “PR MENGERJAKAN LKS HAL.21-24”
3.      Semua siswa berdo’a dengan khusyu’
4.      Guru memberikan motifasi kepada siswa dan mengucapkan salam dengan ramah
10 menit

I.       Evaluasi
1.      Penilaian Individu
a.       Kunci Jawaban pazel:
W
A
R
G
A
Q
Y
T
A
B
O
T
O
N
O
M
I
D
C
K
A
D
E
S
T
J
A
D
E
F
G
T
A
H
I
T
P
U
V
A
M
X
Z
K
T
B
T
A
A
W
A
S
E
D
R
S
C
L
U
R
A
H
L
K
O
R
A
M
I
L
O
M
P
K
A
P
O
L
S
E
K

Setiap poin bernilai 10
Sekor maksimal 100
2.      Penilaian Kerja Kelompok
No.
Nama Siswa
Aspek
Jumlah
Nilai
Kerjasama
Kerapian
Ketepatan kata
1.






2.






3







Keterangan skor:
Bayaknya baris:
1.      1-5 baris
2.      6-15 baris
3.      Lebih dari 16 baris
Pengunaan Tanda Baca:
1.      Tidak tepat
2.      Kurang tepat mengunakan tanda baca
3.      Mengunakan tanda baca dengan tepat
Kesesuaian kata:
1.      Tidak tepat
2.      Kurang tepat
3.      Susangat tepat
Skor Maksimal 9
Nilai = Skor Perolehan x 100%
            Skor Maksimal






            Mengetahui,                                                                            Sidoarjo, 08 September 2015
Guru Pamong                                                                                  Guru Praktik


H.Moh. Nadhir,S.Ag                                                              Arifatul Muthoharoh
  NIP.                                                                                          NIM. D07212045

Mengetahui,
Kepala Madrasah

Hj. Masrifah, S.Ag


Lampiran 1
Lembar kerja siswa. 4.1.1.1 lembaga pemerintah desa dan kecamatan
Tugas mandiri
Carilah kata-kata berikut. Posisi kata dapat menyamping ke kanan, kiri,
atas, bawah, atau miring.
1. Kades                 6. Kapolsek
2. Lurah                 7. Otonomi
3. BPD                   8. Desa
4. Camat                9. Adat
5. Koramil              10. Warga


W
A
R
G
A
Q
Y
T
A
B
O
T
O
N
O
M
I
D
C
K
A
D
E
S
T
J
A
D
E
F
G
T
A
H
I
T
P
U
V
A
M
X
Z
K
T
B
T
A
A
W
A
S
E
D
R
S
C
L
U
R
A
H
L
K
O
R
A
M
I
L
O
M
P
K
A
P
O
L
S
E
K













Lampiran 3

Materi Lembaga Pemerintah desa dan Kecamatan

Gambar 1.1 Suasana alami kawasan perdesaan. Udaranya segar
dan terasa sejuk.

Masyarakat di wilayah perdesaan memegang erat sistem persaudaraan antarindividu. Dengan demikian, hampir semua orang yang ada di desa
tersebut saling mengenal satu sama lainnya. Kehidupan sehari-hari mereka masih tradisional. Pada umumnya, masyarakat desa bermata
pencarian sebagai petani, nelayan, buruh tani, berladang, dan beternak.
Penyebutan desa di Indonesia berbeda-beda pada setiap daerahnya. Ada yang me nyebutnya "Nagari", seperti di Sumatra Barat, "Gampong" di Nanggroe Aceh Darussalam, "Lembang" di Sulawesi Selatan, "Kampung" di Kalimantan Selatan dan Papua, dan "Negeri" di Maluku. Namun, ciri khas suatu desa tidak hilang.
Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
a.    memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
b.    membina perekonomian desa;
c.    membina kehidupan masyarakat desa;
d.    memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
e.    mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa;
f.     mewakili desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.

Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD dengan berpedoman pada APBD yang ditetapkan Bupati.
Dengan demikian, pada dasarnya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Kepala desa harus menyampaikan pokok-pokok
pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, wewenangnya tidak boleh disalahgunakan.
2. Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan. Perbedaan desa dan kelurahaan dapat terlihat dari pemimpin dan cara pemilihannya. Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah diangkat dan dipilih oleh pemerintah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. Syaratnya, dia harus mampu dan menguasai pengetahuan tentang pemerintahan. Selain itu, memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Orang yang menjabat sebagai lurah mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan.
Lurah mempunyai tugas, di antaranya:
a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. memberdayakan masyarakat;
c. melayani masyarakat;
d. menyelenggarakan sistem keamanan agar masyarakat tenteram dan tertib
e. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan
umum di masyarakat;
Dalam melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat. Lurah dibantu oleh beberapa perangkat kelurahan yang bertanggung jawab kepada lurah. Kelurahan merupakan gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW).
Sejak 1998, pemerintah pusat mencanangkan Program Pemberdayaan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan). PNPM dilaksanakan dalam upaya mengentaskan kemiskin an, perluasan kesempatan kerja di perdesaan, peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat perdesaan. Pemerintahan desa atau kelurahan harus ikut berperan agar program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Pemerintahan desa atau kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Perbedaan antara desa dan kelurahan, dapat kamu lihat dalam tabel berikut.
3. Pemerintahan Kecamatan
Kamu pasti pernah mendengar dan mengenal istilah kecamatan. Tahukah kamu, apa yang dimaksud dengan kecamatan? Apa tugas seorang camat? Wilayah kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa dan atau kelurahan. Berbeda dengan kepala desa dan lurah, kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Dalam menjalankan tugasnya camat dibantu oleh sekretaris camat (sekcam). Adapun seorang camat mempunyai tugas sebagai berikut.
a. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
b. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
c. Mengoordinasikan penerapan dan pene gakan peraturan perundang-undangan
d. Mengoordinasikan penyelenggaraan pemeliharaan prasana dan fasilitas pelayanan.
e. Mengoordinasikan penyelenggaraan dari semua kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan.
G. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.

Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Seorang camat harus berasal dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu perangkat kecamatan. Perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat. Camat harus mem pertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, camat tidak dapat bertindak dan berperilaku secara sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar