RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Mata Pelajaran :
PKN
Satuan Pendidikan : MI DARUL ULUM GEDONGAN
Kelas/Semester :
IV/Ganjil
Alokasi Waktu
: 4 x 35 menit
A.
Standar
Kompetensi : 1. Memahami
sistem pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan
B.
Kompetensi
Dasar: 1.1 Mengenal
lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan
C.
Indikator:
1.1.1
Siswa
mampu menyebutkan lembaga-lembaga pemerintah desa dan kecamatan dengan baik
& benar
1.1.2
Siswa
mampu mengenal lembaga pemerintah desa
dan kecamatan dengan tepat
1.1.3
Siswa
mampu menuliskan sejarah desanya masing-masing dengan baik & benar
1.1.4
Siswa
mampu membedakan lembaga desa dan
kelurahan dengan tepat
D.
Tujuan
Pembelajaran
Setelah mengikuti pembelajaran diharapkan peserta didik mampu:
1.1.1.1 Setelah mengamati bacaan siswa mampu menyebutkan lembaga pemerintah desa
dan kecamatan dengan tepat
1.1.1.2 Melaui kegiatan pazel Siswa mampu mengenal
susunan pemerintah desa dan kecamatan dengan
tepat & benar
1.1.1.3 setelah wawancara Siswa mampu menuliskan
sejarah desanya masing-masing dengan baik & benar
1.1.1.4 setelah berdiskusi Siswa mampu membedakan lembaga desa dan kelurahan dengan tepat
E.
Deskriptif
Materi(terlampir):
F.
Metode,
strategi : Ceramah, diskusi,
observasi, tanya jawab, dan pemberian tugas.
G.
Media, sumber
belajar : kertas hvs, sepidol, penghapus, buku paket, dll
H.
Pelaksanaan
Pembelajaran
|
Kegiatan
|
Deskripsi
|
Alokasi
waktu
|
|
Pembuka
|
1.
Guru mengucapkan salam
dan meminta salah satu peserta didik untuk memimpin doa
2.
Guru memeriksa
kehadiran peserta didik
3.
Guru menyampaikan tujuan dan manfaat pembelajaran.
4.
Semua siswa bernyayi bersama(naik-naik kepuncak gunung)
5.
Apa yang dimaksud desa ? apa saja yang kamu ketahuai tentang
lembaga kecamatan ?
6.
penyampaikan materi yang akan di
pelajari (LEMBAGA PEMERINTAH DESA DAN KECAMAAN)
|
10 menit
|
|
Inti
|
Ø Siswa mengamati bacaan “lembaga
pemerintah desa dan kecamatan”
Ø Siswa menyebutkan “lembaga-lembaga yang
ada di pemerintah desa dan kecamatan” di lembar kertas
Ø Siswa diberi tugas pazel dengan harapan
Melalui kegiatan pazel Siswa mampu
mengenal susunan pemerintah desa dan kecamatan dengan tepat & benar
Ø Siswa mengerjakannya dengan tertib
Ø Siswa mengoreksi bersama, Siswa
mengumpulkan tugasnya
Ø Guru memberi penguatan
Ø Guru dan siswa melakukan refleksi
|
50 menit
|
|
Penutup
|
1. Guru bersama siswa menyimpulkan hasil
pembelajaran
2.
Guru
menyampaikan oleh-oleh yang akan di bahas pekan depan “PR wawancara kepada
orang tua/tetangganya tentang sejarah desanya masing”
3.
Semua
siswa berdo’a dengan khusyu’ dan tertip
4.
Guru
memberikan motifasi kepada siswa dan mengucapkan salam dengan ramah J
|
10 menit
|
|
Kegiatan
|
Deskripsi
|
Alokasi
waktu
|
|
Pembuka
|
1.
Guru mengucapkan salam
dan meminta salah satu peserta didik untuk memimpin doa
2.
Guru memeriksa
kehadiran peserta didik
3.
Guru menyampaikan tujuan dan manfaat pembelajaran.
4.
Siapa yang tau perbedaan antara desa dan kelurahan? sebutkan
syarat-syarat di angakt menjadi
lurah !
5.
Menyampaikan materi yang
akan di pelajari (perbedaan desa & kelurahan)
|
10 menit
|
|
Inti
|
Ø Siswa mengamati gambar desa dan
kelurahan
Ø siswa disuru membedakan antara lembaga
desa dan kelurahan dengan teman sebangkunya
Ø siswa mengoreksi hasil pengamatanya
Ø Siswa maju kedepan kelas untuk
membacakan hasil wawancara dirumah (PR)
Ø Siswa yang lain menyimak dengan tertip
dan Guru memberi penguatan
Ø Siswa mengoreksi bersama, Siswa
mengumpulkan tugasnya
Ø Guru dan siswa melakukan refleksi
|
50 menit
|
|
Penutup
|
1. Guru bersama siswa menyimpulkan hasil
pembelajaran
2.
Guru
menyampaikan oleh-oleh yang akan di bahas pekan depan “PR MENGERJAKAN LKS
HAL.21-24”
3.
Semua
siswa berdo’a dengan khusyu’
4.
Guru
memberikan motifasi kepada siswa dan mengucapkan salam dengan ramah
|
10 menit
|
I.
Evaluasi
1.
Penilaian Individu
a.
Kunci Jawaban pazel:
|
|
A
|
R
|
G
|
A
|
Q
|
Y
|
T
|
|
|
B
|
|
T
|
O
|
N
|
O
|
M
|
I
|
D
|
|
C
|
|
A |
D
|
E
|
S
|
T
|
J
|
A
|
|
|
E
|
F
|
G
|
T
|
A
|
H
|
I
|
T
|
|
P
|
U
|
V
|
A
|
M
|
X
|
Z
|
K
|
T
|
|
B
|
T
|
A
|
A
|
W
|
|
S
|
E
|
D
|
|
R
|
S
|
C
|
|
U
|
R
|
A
|
H
|
L
|
|
|
O
|
R
|
A
|
M
|
I
|
L
|
O
|
M
|
|
P
|
|
A
|
P
|
O
|
L
|
S
|
E
|
K
|
Setiap poin bernilai 10
Sekor maksimal 100
2.
Penilaian Kerja Kelompok
|
No.
|
Nama Siswa
|
Aspek
|
Jumlah
|
Nilai
|
||
|
Kerjasama
|
Kerapian
|
Ketepatan
kata
|
||||
|
1.
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan
skor:
Bayaknya
baris:
1.
1-5 baris
2.
6-15 baris
3.
Lebih dari 16 baris
Pengunaan
Tanda Baca:
1.
Tidak tepat
2.
Kurang tepat mengunakan tanda baca
3.
Mengunakan tanda baca dengan tepat
Kesesuaian
kata:
1.
Tidak tepat
2.
Kurang tepat
3.
Susangat tepat
Skor Maksimal
9
Nilai = Skor
Perolehan x 100%
Skor Maksimal
Mengetahui,
Sidoarjo,
08 September 2015
Guru Pamong Guru Praktik
H.Moh.
Nadhir,S.Ag Arifatul
Muthoharoh
NIP. NIM. D07212045
Mengetahui,
Kepala
Madrasah
Hj. Masrifah,
S.Ag
Lampiran 1
Lembar kerja siswa. 4.1.1.1 lembaga
pemerintah desa dan kecamatan
Tugas mandiri
Carilah kata-kata berikut. Posisi kata dapat menyamping ke
kanan, kiri,
atas, bawah, atau miring.
1. Kades 6.
Kapolsek
2. Lurah 7.
Otonomi
3. BPD 8.
Desa
4. Camat 9.
Adat
5. Koramil 10. Warga
|
W
|
A
|
R
|
G
|
A
|
Q
|
Y
|
T
|
A
|
|
B
|
O
|
T
|
O
|
N
|
O
|
M
|
I
|
D
|
|
C
|
K
|
A
|
D
|
E
|
S
|
T
|
J
|
A
|
|
D
|
E
|
F
|
G
|
T
|
A
|
H
|
I
|
T
|
|
P
|
U
|
V
|
A
|
M
|
X
|
Z
|
K
|
T
|
|
B
|
T
|
A
|
A
|
W
|
A
|
S
|
E
|
D
|
|
R
|
S
|
C
|
L
|
U
|
R
|
A
|
H
|
L
|
|
K
|
O
|
R
|
A
|
M
|
I
|
L
|
O
|
M
|
|
P
|
K
|
A
|
P
|
O
|
L
|
S
|
E
|
K
|
Lampiran 3
Materi Lembaga
Pemerintah desa dan Kecamatan

Gambar 1.1 Suasana alami kawasan perdesaan.
Udaranya segar
dan terasa sejuk.
Masyarakat di wilayah perdesaan
memegang erat sistem persaudaraan antarindividu. Dengan demikian, hampir semua
orang yang ada di desa
tersebut
saling mengenal satu sama lainnya. Kehidupan sehari-hari mereka masih
tradisional. Pada umumnya, masyarakat desa bermata
pencarian
sebagai petani, nelayan, buruh tani, berladang, dan beternak.
Penyebutan desa di Indonesia
berbeda-beda pada setiap daerahnya. Ada yang me nyebutnya "Nagari",
seperti di Sumatra Barat, "Gampong" di Nanggroe Aceh Darussalam,
"Lembang" di Sulawesi Selatan, "Kampung" di Kalimantan
Selatan dan Papua, dan "Negeri" di Maluku. Namun, ciri khas suatu
desa tidak hilang.
Kepala desa mempunyai tugas dan
tanggung jawab, di antaranya:
a.
memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa;
b.
membina
perekonomian desa;
c.
membina
kehidupan masyarakat desa;
d.
memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
e.
mendamaikan
perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa;
f.
mewakili
desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
Sumber
pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD dengan
berpedoman pada APBD yang ditetapkan Bupati.
Dengan
demikian, pada dasarnya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Kepala
desa harus menyampaikan pokok-pokok
pertanggungjawabannya. Oleh
karena itu, wewenangnya tidak boleh disalahgunakan.
2. Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan
biasanya terdapat di daerah perkotaan. Perbedaan desa dan kelurahaan dapat
terlihat dari pemimpin dan cara pemilihannya. Kepala kelurahan sering disebut
Lurah. Lurah diangkat dan dipilih oleh pemerintah. Lurah adalah seorang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat
oleh bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang
berprestasi. Syaratnya, dia harus mampu dan menguasai pengetahuan tentang
pemerintahan. Selain itu, memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Orang yang menjabat sebagai lurah mempunyai beberapa tugas
yang harus dilaksanakan.
Lurah mempunyai tugas, di
antaranya:
a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. memberdayakan masyarakat;
c. melayani masyarakat;
d. menyelenggarakan sistem keamanan agar masyarakat tenteram dan
tertib
e. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan
umum di masyarakat;
Dalam
melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui
camat. Lurah dibantu oleh beberapa perangkat kelurahan yang bertanggung jawab kepada
lurah. Kelurahan merupakan gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW).
Sejak 1998, pemerintah
pusat mencanangkan Program Pemberdayaan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan). PNPM
dilaksanakan dalam upaya mengentaskan kemiskin an, perluasan kesempatan kerja
di perdesaan, peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian
masyarakat perdesaan. Pemerintahan desa atau kelurahan harus ikut berperan agar
program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Pemerintahan desa
atau kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan
masyarakat. Perbedaan antara desa dan kelurahan, dapat kamu lihat dalam tabel
berikut.
3. Pemerintahan Kecamatan
Kamu pasti pernah mendengar dan mengenal istilah kecamatan.
Tahukah kamu, apa yang dimaksud dengan kecamatan? Apa tugas seorang camat? Wilayah
kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa dan atau kelurahan. Berbeda dengan
kepala desa dan lurah, kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Dalam menjalankan
tugasnya camat dibantu oleh sekretaris camat (sekcam). Adapun seorang camat
mempunyai tugas sebagai berikut.
a. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
b. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan
ketertiban umum.
c. Mengoordinasikan penerapan dan pene gakan peraturan
perundang-undangan
d. Mengoordinasikan penyelenggaraan pemeliharaan prasana dan
fasilitas pelayanan.
e. Mengoordinasikan penyelenggaraan dari semua kegiatan
pemerintahan di tingkat kecamatan.
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan.
G. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup
tugasnya.
Camat diangkat oleh
bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Seorang camat harus
berasal dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis
pemerintahan dan memenuhi persyaratan. Dalam menjalankan tugasnya, camat
dibantu perangkat kecamatan. Perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada
camat. Camat harus mem pertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada
bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Dengan demikian,
camat tidak dapat bertindak dan berperilaku secara sewenang-wenang dalam
menjalankan tugasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar